Keluarga Korban Gagal Ginjal Bakal Bikin Laporan Pasal Pembunuhan

Kamis, 08 Desember 2022 - 15:03 WIB
loading...
Keluarga Korban Gagal...
Keluarga korban kasus gagal ginjal akut bakal menggunakan pasal pembunuhan dalam laporan polisi nantinya. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Keluarga korban kasus gagal ginjal akut bakal menggunakan pasal pembunuhan dalam laporan polisi nantinya. Keluarga korban kasus gagal ginjal akut berencana membuat laporan polisi terkait kasus itu ke Polda Metro Jaya setelah ke Bareskrim Polri sebelumnya.

"Sedangkan untuk rencana laporan yang hari ini kami akan mencoba menggunakan dasar hukum yang berbeda seperti yang tadi saya sampaikan hilangnya nyawa seseorang di mana dimaksud dengan Pasal 338 KUHP, Pasal 359 KUHP," kata pengacara korban gagal ginjal Rezza Adityananda Pramono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2022).

Dia menjelaskan, laporan itu hendak dibuat lantaran atas tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang yaitu terkait dengan konsumsi obat paracetamol yang mengandung etilen dan detilen yang kelebihan ambang batas. Saat ini kliennya sekaligus korbannya adalah orang tua korban atas nama Muhammad Rifai.





"Karena berdasarkan perkembangan yang ada seperti kita ketahui dari teman-teman penyidik di Bareskrim Polri ini baru menerapkan pasal mengenai UU Kesehatan dan juga UU Perlindungan Konsumen," ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum keluarga korban, Christma Celi Manafe mengungkapkan, pihaknya sudah menemui perwakilan SPKT Bareskrim Polri terkait pembuatan laporan polisi tersebut (lp). Namun, katanya, mereka dialihkan ke Polda Metro Jaya.

"Menurut petugas yang bertugas karena di sini mekanismenya untuk membuat laporan terkait kasus ini harusnya korban lebih dari satu tidak boleh di satu wilayah saja. Jadi mereka sarankan kepada kami lebih baik bagaimana kami ke Polda Metro Jaya ataupun kalau mau di sini tetap kami sebaiknya bersurat," kata Christma kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri.

Mendengar masukan dari pihak Bareskrim, Christma menuturkan, pihak keluarga dan kuasa hukum akan membuat laporan ke Polda Metro Jaya. "Setelah kami pertimbangkan ke orang tua korban kami akan ke Polda untuk membuat laporan polisi terkait dengan kasus kematian anak dari pada klien kami," ujarnya.

Christma mengungkapkan, pihak kepolisian menyarankan untuk mencari korban lainnya di wilayah lain terkait dengan rencana pelaporan tersebut. Namun, dia memastikan sejauh ini, hanya menangani satu klien yang menjadi korban.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1391 seconds (0.1#10.140)